Notification

×

Iklan

Iklan

Membangun Spirit Pencegahan Pelanggaran Pemilu Berbasis Kepulauan

| Monday, June 19, 2023 WIB Last Updated 2023-07-10T01:21:21Z

Membangun Spirit Pencegahan Pelanggaran Pemilu Berbasis Kepulauan 

 Marthinus Kerlely (Masyarakat Umum Tinggal di MBD)

 

Pengantar :

Dalam beberapa hari terakhir, diskusi seputar pemilu serentak tahun 2024 telah mendominasi ruang sosial kita, baik secara offline maupun online. Pemilu serentak ini diselenggarakan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan penyelenggara pemilu pada tahun 2022. Pemilu memiliki peran penting dalam memilih wakil-wakil kita di lembaga legislatif dan eksekutif, sehingga masyarakat turut aktif mengawasi setiap tahapan pemilu untuk memastikan terpilihnya pemimpin yang adil dan amanah. Pengalaman pemilu tahun 2019 menjadi pembelajaran penting untuk memastikan kesuksesan pemilu serentak tahun 2024.


 
Pelanggaran pemilu yang terjadi pada pemilu tahun 2019 meninggalkan dampak buruk bagi demokrasi kita. Bawaslu mencatat ada 21.169 dugaan pelanggaran yang berhasil ditangani sebanyak 18.591 pelanggaran. Di provinsi Maluku, terdapat 19 pelanggaran pemilu yang berhasil diputuskan. Jumlah ini terbilang banyak jika dibandingkan dengan jumlah pemilih di provinsi Maluku yang sedikit. Pada pemilu 2019, KPU Maluku mencatat 1.207.994 daftar pemilih tetap, sementara di provinsi DKI Jakarta jumlahnya mencapai 7.761.598 dengan hanya 9 pelanggaran yang berhasil diputuskan. Data ini menjadi acuan bagi Bawaslu Maluku untuk mengintensifkan upaya pencegahan sejak dini. Diharapkan dengan adanya upaya pencegahan yang masif, potensi pelanggaran dapat diminimalisir. Bagaimana dengan upaya pencegahan di provinsi kepulauan seperti Maluku?

Pecengahan Pelanggaran Pemilu :

Setiap wilayah, terutama provinsi kepulauan dan provinsi daratan besar, mungkin memiliki tantangan dan karakteristik yang berbeda dalam pencegahan pelanggaran pemilu. Upaya pencegahan tersebut tidak lagi menjadi rahasia umum dan harus diperhatikan dengan serius. Bawaslu Republik Indonesia, khususnya divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, lebih mengutamakan tugas pencegahan daripada penindakan. Ini berarti Bawaslu lebih fokus pada kegiatan dialogis dengan semua pihak terkait untuk berpartisipasi dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil.

Dalam konteks ini, petuah leluhur yang menyatakan "Lain Padang lain Belalang" dapat menjadi pedoman yang tepat. Artinya, setiap wilayah memiliki keunikan dan tantangan tersendiri, dan strategi pencegahan pelanggaran pemilu harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan setiap wilayah tersebut. Penting untuk melibatkan semua stakeholder terkait dalam upaya pencegahan, seperti melakukan kegiatan dialogis, membangun partisipasi aktif masyarakat, dan mengedepankan semangat kejujuran dan keadilan dalam proses pemilu.

Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemilu dan menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk demokrasi.
Berdasarkan definisi dari KBBI dan para ahli, pencegahan adalah upaya yang sengaja dilakukan sebelum terjadinya suatu kejadian untuk mencegah gangguan, kerusakan, atau kerugian bagi individu atau masyarakat. Pencegahan melibatkan tindakan yang ditujukan untuk menangkal, mencegah, menghindari, bahkan menghalangi terjadinya kejadian negatif yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain di sekitar.

Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018, pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu menjadi tanggung jawab bersama antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. Pelaksanaan pencegahan tersebut meliputi identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan Pemilu, koordinasi, supervisi, pembimbingan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu. Selain itu, juga dilakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Pasal 8 dalam peraturan tersebut mengatur mengenai tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu oleh Pengawas Pemilu berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan yang dilakukan. Tindakan pencegahan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses dengan melibatkan upaya-upaya konkret berdasarkan analisis dan pemahaman terhadap situasi dan kondisi pemilu.Tindakan pencegahan yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
  • Memperkuat koordinasi antar lembaga dan mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses.
  • Meningkatkan kerja sama antar lembaga.
  • Melaksanakan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan dan potensi kerawanan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses.
  • Melakukan kegiatan lainnya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Puadi, anggota Bawaslu RI, yang disampaikan di laman bawaslu.go.id, hingga 10 Februari 2023, terdapat total 127 dugaan pelanggaran pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 91 kasus merupakan temuan Bawaslu, sedangkan sisanya 36 kasus berasal dari laporan masyarakat. Hasil penanganan terhadap pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa 14 kasus tidak terbukti sebagai pelanggaran, 37 kasus bukan merupakan pelanggaran pemilu, 69 kasus merupakan pelanggaran administrasi pemilu, 6 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, dan 1 kasus merupakan pelanggaran kode etik. Banyaknya kasus pelanggaran pemilu ini menunjukkan potensi terjadinya pemilu yang kurang demokratis, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif bagi kualitas pemilu dan negara.

Berdasarkan keterangan tertulis Bawaslu dengan nomor perkara 73/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2020, terdapat dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di Kabupaten Maluku Barat Daya yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Bawaslu Maluku Barat Daya. Meskipun pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pidana, Bawaslu tetap mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan terhadap pelanggaran pemilihan kepala daerah atau pemilu di Kabupaten Maluku Barat Daya belum efektif.

Daerah Kepulauan :

 
Indonesia adalah negara yang terdiri dari banyak pulau, memiliki luas wilayah yang sangat besar, dan penduduknya merupakan yang terbesar keempat di dunia. Wilayah Indonesia terbagi menjadi provinsi, kabupaten, dan kota otonom. Secara teknis, kabupaten dan kota memiliki tingkat yang sama dalam pemerintahan. Pembagian ini didasarkan pada apakah administrasi pemerintahan berada di wilayah pedesaan atau perkotaan. Di dalam kabupaten/kota, terdapat kecamatan yang merupakan unit pemerintahan administrasi yang lebih kecil. Setiap kecamatan dibagi lagi menjadi desa. Desa di wilayah pedesaan disebut desa, sedangkan di wilayah perkotaan disebut kelurahan (Kuncoro, 2014: 28). Sebagai negara kepulauan yang besar, Indonesia membutuhkan strategi pembangunan nasional dan regional yang sesuai dengan karakteristik dan keunggulan masing-masing daerah.

Konsep pembangunan desentralisasi merupakan konsep yang cocok untuk dikembangkan di Indonesia saat ini melalui otonomi daerah. Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan yang terdesentralisasi ini, setiap pembangunan di daerah otonom perlu dipersiapkan dengan menyusun konsep pembangunan yang lebih matang, yang sesuai dengan potensi, kendala, dan peluang yang dimiliki oleh setiap daerah otonom tersebut. Oleh karena itu, setiap daerah akan memiliki prinsip yang berbeda dalam mengimplementasikan konsep dan strategi pembangunannya. Pada akhirnya, pembangunan yang dilakukan di suatu wilayah akan bersifat spesifik dan diharapkan dapat unggul secara kompetitif (unggul dalam hal harga) maupun komparatif (unggul dalam sumber daya) dalam bidang-bidang perekonomian tertentu (2011: 32).

Menurut Sjafrizal (2014: 14), perubahan yang terjadi dengan adanya otonomi daerah pada dasarnya melibatkan dua hal utama. Pertama, pemerintah daerah diberikan wewenang yang lebih besar dalam melakukan pengelolaan pembangunan (Desentralisasi Pembangunan). Kedua, pemerintah daerah diberikan sumber keuangan baru dan kewenangan yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan (Desentralisasi Fiskal). Semua ini bertujuan agar pemerintah daerah lebih memberdayakan diri dan dapat menciptakan inovasi dan terobosan baru dalam mendorong pembangunan di daerah masing-masing, sesuai dengan potensi dan aspirasi masyarakat setempat. Hal ini berarti bahwa setiap daerah harus lebih mampu menetapkan skala prioritas yang tepat untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh daerah masing-masing.

Spirit Kalwedo Dalam Upaya Membangun Pencegahan Pelanggaran :

Istilah "masyarakat kepulauan" bukan hanya sebatas sebutan atau penamaan diri yang bersifat verbalistik, tetapi lebih sebagai akumulasi dari kesadaran utama yang merupakan konsep diri yang khas bagi setiap komunitas masyarakat kepulauan. Kesadaran diri ini tidak didasarkan pada pemikiran formal yang deduktif (akademis), tetapi lebih merupakan cara pandang lokal tentang diri sendiri (indigenous perspective). Kesadaran diri ini selalu aktif dalam pikiran, perasaan, sikap, perilaku, dan tindakan cerdas dalam membangun dan mempertahankan kehidupan yang berkelanjutan di wilayah kepulauannya masing-masing. Dengan demikian, realitas kehidupan masyarakat kepulauan, baik dalam bentuk otonomi pulau maupun gugus pulau, mengartikan sebuah "istana diri" (bukan pengasingan) dengan segala kekayaan fenomena dan energi sosial yang dimilikinya.

Arus utama kesadaran diri yang membentuk konsep diri masyarakat kepulauan selalu memberikan makna adanya kebenaran utama. Pertama, keyakinan akan kebenaran diri (true self) yang dihayati dan dijalani dalam kehidupan sehari-hari. Kebenaran ini bukanlah isu, ilusi, atau sekadar permainan logika, tetapi merupakan fakta eksistensial yang nyata dalam pengalaman dan tindakan hidup sehari-hari yang tidak dapat digantikan atau diingkari. Kedua, hak privasi yang bersifat primer dengan keutuhan nilai kehidupan yang dijamin. Ketiga, hak keutamaan atau hak istimewa yang mencerminkan martabat diri yang mutlak. Keempat, memiliki status dan peran sebagai pewaris abadi dalam pembangunan kepulauan.

Konteks budaya orang Maluku Barat Daya yang memiliki banyak pulau dalam ikatan persaudaraan budaya Kalwedo mencerminkan semangat sukacita, damai, dan kebudayaan orang Maluku Barat Daya. Budaya Kalwedo bukan hanya sekadar slogan atau tindakan semata dalam konteks budaya dan adat istiadat, tetapi merupakan penanda dimulainya paradigma peradaban asli orang-orang di kepulauan Maluku Barat Daya, yaitu peradaban tanpa kekerasan, kecurangan/manipulasi, fitnah, permusuhan, iri hati, dan benci. Budaya Kalwedo mengajarkan saling menghargai, saling menolong, jujur, adil, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa Kalwedo bukanlah sekadar permainan kata-kata dan retorika, tetapi kata hati yang bersinar sebagai penanda peradaban asli dari komunitas adat di kepulauan Maluku Barat Daya.

Untuk mencegah pelanggaran dalam pemilihan umum (membangun demokrasi yang berkualitas) di daerah kepulauan, tidak hanya cukup dengan mengandalkan aturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga harus dilakukan melalui pendekatan persuasif yang melibatkan semua kekuatan dan elemen dengan konsep masing-masing. Budaya yang merupakan bagian dari pola perilaku yang baik (bukan hanya slogan) yang diwariskan oleh leluhur dapat digunakan sebagai seruan untuk terlibat dalam proses pencegahan pelanggaran dalam pemilihan umum.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update