Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan bahwa telah dikeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan yang bertujuan untuk mencegah dan menghentikan praktik perundungan terhadap peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS) di rumah sakit pendidikan di bawah Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, telah beredar informasi di media sosial mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior terhadap dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit Kementerian Kesehatan. Hasil wawancara dengan para korban menunjukkan bahwa tekanan pekerjaan yang tidak relevan dengan bidang kedokteran menyebabkan mereka mengalami stres.
Menurut Menkes Budi, pihaknya telah memanggil dokter-dokter spesialis di rumah sakit Kementerian Kesehatan dan menemukan bahwa praktik perundungan terhadap dokter umum dan peserta pendidikan kedokteran spesialis di rumah sakit vertikal telah terjadi selama puluhan tahun.
Perundungan ini berdampak tidak hanya secara psikologis, tetapi juga menyebabkan kerugian secara fisik dan keuangan bagi peserta didik. Alasan yang sering digunakan untuk membenarkan perundungan ini adalah untuk membentuk karakter dokter-dokter muda.
Menkes Budi sering kali menanyakan kepada pimpinan dan dokter senior mengenai kasus perundungan di rumah sakit, namun ia hanya mendapatkan jawaban yang saling bertentangan. Pimpinan rumah sakit selalu membantah adanya perundungan, sementara para peserta pendidikan kedokteran selalu melaporkan adanya kasus perundungan.
Menkes Budi juga mengungkapkan beberapa kasus perundungan yang telah diterima, di antaranya peserta didik diperlakukan sebagai asisten, sekretaris, atau bahkan pembantu pribadi. Mereka diperintahkan untuk melakukan tugas-tugas yang tidak berhubungan dengan pendidikan kedokteran, seperti mengantarkan cucian, membayar laundry, atau mengantar jemput anak dokter senior. Terdapat kasus di mana para korban diminta untuk membayar biaya hingga puluhan juta rupiah untuk kepentingan pribadi dokter spesialis yang bersangkutan.
Menkes Budi menyadari bahwa praktik perundungan ini sering kali tidak dilaporkan oleh para peserta didik yang lebih muda, dan ketika mereka menjadi senior, mereka juga melakukan hal yang sama terhadap para junior mereka. Oleh karena itu, langkah tegas diperlukan untuk memutus praktik perundungan dalam program pendidikan spesialis kedokteran di semua rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan. Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan telah dikeluarkan oleh Menkes Budi dan berlaku mulai hari itu juga, yaitu pada Kamis (20/72023).
Menkes Budi juga telah menyediakan fasilitas bagi siapa pun yang ingin melaporkan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan melalui situs web https://perundungan.kemkes.go.id/. Pengaduan tersebut akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
Setelah ada konfirmasi adanya kasus perundungan, ada tiga jenis sanksi yang akan diberlakukan terhadap pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi dari tim Inspektorat. Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan unit terkait bertanggung jawab untuk menindaklanjuti sanksi-sanksi tersebut.
Sanksi bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya meliputi teguran tertulis, skorsing selama tiga bulan, dan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama dua belas bulan, atau bahkan pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
Bagi peserta didik, sanksi yang berlaku adalah teguran lisan dan tertulis, skorsing minimal selama tiga bulan, atau bahkan pengembalian peserta didik kepada penyelenggara pendidikan atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Bagi Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terlibat dalam kasus perundungan, sanksi yang akan diterapkan meliputi teguran tertulis, skorsing selama tiga bulan, atau penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama dua belas bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Menkes Budi berharap bahwa langkah ini akan berhasil memutus praktik perundungan yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk para peserta didik agar dapat fokus dalam belajar tanpa rasa takut akan perundungan.
Sumber : Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI
No comments:
Post a Comment