Notification

×

Iklan

Iklan

UU Kesehatan telah disetujui, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tetap berkomitmen untuk memperhatikan struktur skala upah dan meningkatkan kesejahteraan para perawat.

| Sunday, July 16, 2023 WIB Last Updated 2023-07-16T04:35:53Z

UU Kesehatan telah disetujui, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tetap berkomitmen untuk memperhatikan struktur skala upah dan meningkatkan kesejahteraan para perawat.

Dalam rangka itu, Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) telah menyelenggarakan Pelatihan Terintegrasi tentang Kesejahteraan di Hotel Tamarin, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, pada tanggal 14-15 Juli 2023. Kegiatan ini diinisiasi oleh Ketua Umum DPP PPNI, Harif Fadhillah, Sekretaris Jenderal DPP PPNI, Mustikasari, Bendahara Umum DPP PPNI, Aprisunadi, serta Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan, Maryanto. Tema yang diangkat adalah "Mewujudkan kesejahteraan Perawat Indonesia yang adil melalui Struktur Skala Upah dan penyesuaian status Perawat sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan".

 

Acara tersebut dihadiri oleh Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari seluruh Indonesia, yang terdiri dari Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan dan Ketua/Anggota Divisi Kesejahteraan DPW PPNI. Dalam sambutannya pada Jumat (14/7/2023), Harif Fadhillah menekankan bahwa pelatihan terintegrasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan PPNI, di mana semua sistem dan kebijakan DPP PPNI disosialisasikan dan disebarluaskan. Namun, baru bidang kesejahteraan yang belum dilakukan.

 

Harif Fadhillah menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Keperawatan telah dicabut, PPNI tetap akan berjuang demi kepentingan anggota, termasuk memperjuangkan kesejahteraan mereka. Pada tahun 2017, PPNI telah melakukan survei kesejahteraan Perawat dan membandingkan gaji Perawat Indonesia dengan negara lain. Hasilnya menunjukkan bahwa gaji Perawat Indonesia berada di bawah Kamboja, sementara gaji Perawat tertinggi di Asia adalah di Makau. Selain itu, ada juga Perawat yang bekerja sebagai sukarelawan atau honorer dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga kesejahteraan Perawat masih belum sesuai dengan standar UMP. Oleh karena itu, PPNI akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan Perawat, termasuk mengadakan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun Struktur Skala Upah (SUSU) pada tahun 2022.

 

Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan narasumber dalam acara tersebut, membahas peran pemerintah dalam mendukung kesejahteraan Perawat terkait upah. Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun kebijakan pengupahan untuk menjamin kepastian upah. Salah satu kebijakan tersebut adalah agar tidak terjadi penurunan upah. Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan oleh pemerintah daerah atau gubernur, dan upah di setiap daerah berbeda-beda tergantung pada kemampuan daerah tersebut.

UU Kesehatan telah disetujui, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tetap berkomitmen untuk memperhatikan struktur skala upah dan meningkatkan kesejahteraan para perawat.

Afriansyah Noor menjelaskan bahwa kehidupan yang layak tidak hanya ditentukan oleh upah, tetapi juga oleh faktor non-upah untuk menjaga skala upah di perusahaan. Perusahaan diwajibkan untuk menyusun struktur skala upah dan melaporkannya dalam berkas perusahaan. Selain itu, Wamenaker juga mendorong Perawat untuk tidak hanya fokus bekerja di Indonesia, tetapi juga mempertimbangkan kesempatan untuk bekerja di negara lain yang telah menjalin kontrak dengan Indonesia.

 

Ketua Umum DPP PPNI, Harif Fadhillah, dalam paparannya mengenai perkembangan profesi keperawatan setelah disahkannya Undang-Undang Kesehatan, menyatakan bahwa PPNI menghadapi tantangan dalam mempertahankan eksistensinya. Oleh karena itu, PPNI perlu mencari inovasi, kreativitas, ide, dan gagasan baru untuk tetap relevan dan berkembang. Harif Fadhillah menekankan pentingnya pelayanan yang baik, profesional, dan tidak tradisional. Meskipun Undang-Undang Keperawatan telah dicabut, PPNI tetap harus berjuang untuk kepentingan anggotanya.

 

Dalam hal pengelolaan aset, pola yang berlaku di PPNI harus berubah. Aset PPNI adalah aset organisasi yang digunakan untuk kepentingan bersama. Selain itu, materi tentang pencapaian kesejahteraan disampaikan oleh Bendahara Umum DPP PPNI, dan pedoman Struktur Skala Upah (SUSU) disampaikan oleh Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan. Pedoman tentang lobi dan advokasi kesejahteraan Perawat disampaikan oleh Ketua Departemen Kesejahteraan DPP PPNI. Rangkaian kegiatan Pelatihan Terintegrasi tersebut ditutup oleh Bendahara Umum DPP PPNI, Aprisunadi.

 

Sumber : Warta Perawat

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update